Berikut ini adalah edukasi bagaimana caranya memperoleh fasilitas dividen bebas pajak

Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bermanfaat bagi investor amatir seperti kita-kita warga Indonesia biasa. Sebelumnya harus bayar 10%, sekarang bebas pajak. Tapi ada syarat dan detailnya.

Berikut ini adalah edukasi bagaimana caranya memperoleh fasilitas dividen bebas pajak yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Pelajari pilihan Anda saat menerima dividen, apakah membayar pajak atau reinvestasi? Tentu dengan segala syarat dan ketentuannya, serta detail pelaporannya dalam SPT Tahunan.

Ikuti Podcast Bolasalju di Spotify untuk akses lebih mudah dan cepat.

Versi Ringkas:

  • Anda bisa memilih tetap membayar PPh Terutang Dividen 10% atau memilih reinvestasi.
  • Kedua pilihan itu tetap ada kewajiban pelaporan yang detailnya ada di video.
  • Anda bisa memilih membayar sebagian dari dividen dan sisanya direinvestasikan. Yang direinvestasi pelaporannya mengikuti skema seperti itu juga.
  • Instrumen aset untuk reinvestasi ada banyak macamnya, termasuk: tabungan, deposito, emas, properti, reksadana, obligasi ritel, saham, dan banyak lagi. Fokusnya adalah aset di dalam negeri.
  • Dividen dari satu saham dari beberapa rekening? Silakan disatukan saja. Yang penting dilaporkan.
  • Pelaporan investasi bisa disatukan dalam satu baris. Atau beberapa baris jika memang begitu.

Daftar Isi

  • 00:00 Dividen Bebas Pajak, Begini Lapornya
  • 00:46 Disclaimer
  • 01:06 Dasar Hukum
  • 01:21 Referensi dan Sumber Informasi
  • 01:53 Alur Ringkasnya
  • 04:29 Cara Lapor: Bayar PPh Final Dividen Terutang 10%
  • 05:47 Cara Lapor: Skenario Reinvestasi
  • 05:56 – Aktivasi Menu Reinvestasi
  • 06:26 – Begini Cara Laporan Pendapatan Dividen
  • 10:21 – Begini Cara Laporan Reinvestasi
  • 12:37 Pelaporan SPT Tahunan
  • 15:15 Catatan Penutup

Artikel edukasi dividen di Pajak: https://s.id/pajakdividen


Diterbitkan: 9 Mar 2022Diperbarui: 14 Sep 2024