Perusahaan Publik Untungnya Banyak ya. Makanya, Harus Taat Aturan!

Kenapa Perusahaan Publik Untung?

Dalam artikel #instavesting 33 tentang batas waktu penerbitan laporan keuangan, ada komentar yang bertanya apa kerugian perusahaan jika delisting.

Memang benar, perusahaan terbuka—yang sudah IPO dan sahamnya diperdagangkan di bursa— punya banyak keuntungan dibanding perusahaan tertutup. Atas fasilitas dan keuntungan itu, mereka harus mengikuti berbagai aturan dan tata tertib menjadi perusahaan terbuka, diantaranya: tenggat pelaporan, mengikuti standarisasi pelaporan, standar publikasi, standar komunikasi, dll.

Keuntungan Perusahaan Publik

1. Potensi Pendanaan Tidak Terbatas

Pendanaan artinya proses pengumpulan dana publik melalui penawaran saham, right issue, dan juga melalui surat utang yang lebih rendah suku bunganya dibanding pinjaman bank.

2. Insentif Pajak

Perusahaan yang saham minoritasnya dimiliki oleh publik dapat memperoleh penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%.

3. Meningkatkan Citra Perusahan

Citra perusahaan terbuka umumnya dianggap lebih baik. Publikasi terbuka di media massa akan membuat citra perusahaan makin terkemuka.

4. Menumbuhkan Loyalitas Usaha

Insentif saham untuk karyawan dan akses kepemilikan bisa meningkatkan loyalitas karyawan atas perusahaan publik.

5. Merawat Perusahaan Keluarga

Dalam sejarah usaha modern di mana saja, perusahaan keluarga umumnya terlibat pusaran konflik setelah pendiri dan penyokong utama meninggal dunia. Dengan menjadi perusahaan terbuka, kepentingan pribadi bisa tetap dirawat, sementara usaha bisa dikelola oleh manajemen profesional.

6. Melindungi dari Campur Tangan Oligarki

Kami pernah mendapat info bahwa menjadi usaha terbuka juga bisa melindungi perusahaan dari caplokan oligarki yang terkait dengan rezim otoriter.

Kelebihan dan Tanggungjawab

Setiap privilese atau keuntungan istimewa tentu ada sisi kewajibannya. Setiap fasilitas yang didapat perusahaan publik harus diikuti dengan kewajiban perusahaan mengikuti aturan main.

Jika ada pelanggaran terus menerus, maka seharusnya mereka mendapat sanksi, seperti: penghapusan insentif pajak, dinonaktifkan dari perdagangan, dilarang melakukan penawaran tambahan dan private placement, hingga delisting.


Diterbitkan: 31 Aug 2022Diperbarui: 3 Sep 2022