Mungkin ada yang masih penasaran kenapa laporan keuangan emiten tertentu belum terbit, ya? Ketahui batas waktu penerbitannya.

Batas Waktu Publikasi Laporan Keuangan

Perusahaan publik punya banyak keunggulan, seperti: pendanaan berbiaya rendah, keringanan pajak, dll. Untuk itu mereka harus ikut aturan main di bursa, salah satunya soal batas waktu penerbitan laporan keuangan. Ini jadwal normalnya dan relaksasi masa pandemi.

Batas Waktu Publikasi Laporan Keuangan

Dasar Aturan Batas Waktu & Relaksasi

Relaksasi batas waktu pelaporan laporan keuangan diatur berdasarkan: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bagaimana jika emiten terlambat? Ada peringatan tertulis I-III, serta denda sebesar Rp50 juta dan Rp150 juta. Pengecualian bagi perusahaan yang mengumumkan jauh hari, misalnya untuk audit.

Beberapa Emiten yang Terlambat

Berdasarkan pengumuman BEI pada 8 Agustus 2022, emiten berikut mendapat peringatan III dan denda Rp150 juta: AKKU, ARMY, BTEL, BULL, BUVA, CARE, COWL, DUCK, ELTY, ENVY, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, INPS, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NIRO, NUSA, OKAS, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, dan WOWS.

Kami pantau ada beberapa emiten yang terus menerus mengulang keterlambatan. Kami kira denda hanya Rp150 juta perlu dievaluasi hingga maksimal delisting, karena ini persoalan Good Corporate Governance (GCG) yang krusial.


Diterbitkan: 24 Aug 2022Diperbarui: 3 Sep 2022